081298350888-jasa satpam Berkualitas di Cibalong ,kab Tasikmalaya
081298350888-jasa satpam Berkualitas di Cibalong ,kab Tasikmalaya
Kegiatan
seorang petugas Satpam terdiri dari
·
mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan
atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar
di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
·
mencegah dan deteksi dini pencurian,
kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer,
peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau
surat-surat berharga milik perusahaan
·
melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik
(orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan)
·
melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan
lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset
perusahaan
·
melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata
tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik
dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
·
melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap
pelanggaran
·
melapor dan menangani kejadian dan
panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan
pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas
Satpam perlu perlengkapan kerja :
·
buku saku lapangan dan alat tulis untuk
mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
·
senter untuk perondaan malam atau patroli di
wilayah yang minim pencahayaan
·
alat komunikasi menjalin komunikasi dengan
petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon
seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
·
alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan
tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
·
seragam atau pakaian dinas sesuai dengan
regulasi yang berlaku
·
Alat bela diri Tongkat, borgol, dan perisai
·
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas
dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor
bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin
kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
·
Senjata api bahu, jenis senapan penabur
dengan kaliber 12 GA
·
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis
revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
·
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu
instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang
bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3
magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Kunjungi: https://www.biosis.co.id/
Kegiatan
seorang petugas Satpam terdiri dari

Jasa satpam di Kab Tasikmalaya

·
mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan
atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar
di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
·
mencegah dan deteksi dini pencurian,
kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer,
peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau
surat-surat berharga milik perusahaan
·
melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik
(orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan)
·
melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan
lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset
perusahaan
·
melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata
tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik
dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
·
melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap
pelanggaran
·
melapor dan menangani kejadian dan
panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan
pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas
Satpam perlu perlengkapan kerja :
·
buku saku lapangan dan alat tulis untuk
mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
·
senter untuk perondaan malam atau patroli di
wilayah yang minim pencahayaan
·
alat komunikasi menjalin komunikasi dengan
petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon
seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
·
alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan
tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
·
seragam atau pakaian dinas sesuai dengan
regulasi yang berlaku
·
Alat bela diri Tongkat, borgol, dan perisai
·
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas
dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor
bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin
kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
·
Senjata api bahu, jenis senapan penabur
dengan kaliber 12 GA
·
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis
revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
·
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu
instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang
bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3
magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
SUMBER:https://www.cepro.co.id/2017/08/08/peranan-dan-perlengkapan-satuan-pengamanan-satpam/
Kunjungi: https://www.biosis.co.id/
Komentar
Posting Komentar